Search

Jefri Nichol Pasrah Sidang Ditunda Karena Saksi Absen

Jefri Nichol Pasrah Sidang Ditunda Karena Saksi Absen

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang kasus narkotika dengan terdakwa Jefri Nichol karena ketidakhadiran saksi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Selasa (18/9).

Agenda sidang hari ini seharusnya mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa penuntut umum yaitu BNNP DKI.

Jaksa Jefri Hardi meminta maaf kepada Hakim Ketua Krisnugroho karena ketidakhadiran BNNP DKI.

"Mohon maaf Yang Mulia, saya sudah bikin panggilan tapi kami dapat informasi dari BNNP DKI, saksi tidak bisa hadir hari ini," ujarnya di ruang sidang tiga.

Hakim Krisnugroho pun meminta persetujuan kepada Jefri dan tim kuasa hukum Jefri untuk menunda sidang yang berlangsung tidak sampai lima menit tersebut. Pihak Jefri pun tak keberatan dengan penundaan sidang itu.

Ilustrasi ganja.Ilustrasi ganja. (CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP)
Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan kembali pada 30 September.

"Hari ini saksi yang dihadirkan oleh JPU konfirmasi tidak bisa hadir. Sidang ditunda 30 September, pagi. Diberikan kesempatan pada JPU untuk hadirkan saksinya," tuturnya.

Usai sidang, Jefri yang diburu oleh wartawan pun mengaku tidak masalah dengan penundaan sidang tersebut. Dia mengaku akan mengikuti berjalannya proses persidangan sesuai dengan keputusan hakim.

"Ngikutin prosedur saja sih sebenarnya, ngikutin saja. Apapun yang diminta kita harus ikut," ujar dia, yang disebut berperan sebagai BJ Habibie muda dalam film Habibie & Ainun 3.

Pada sidang Senin (16/9), JPU menghadirkan dua saksi dari pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan.

Diketahui, artis Jefri Nichols ditangkap di kediamannya pada 22 Juli pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan usai Jefri menggunakan ganja. Barang bukti yang ditemukan ialah 6,1 gram ganja.

Ilustrasi BNN.Ilustrasi BNN. (Safir Makki)
Pada sidang perdana, Jaksa mendakwa Jefri melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Jefri kemudian ditahan di Polda Metro Jaya sejak 22 Juni sampai 8 Agustus 2019. Rekomendasi BNNP DKI Jakarta pun menyebutkan Jefri dapat direkomendasikan rehabilitasi rawat jalan di lembaga instansi pemerintah.

Ia kemudian menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Pemeran Nathan dalam film 'Dear Nathan' itu disebut dalam kondisi sehat dan baik selama menjalani masa rehabilitasi.

Sementara polisi juga telah memproses hukum dua tersangka berinisial T alias HR dan AK yang merupakan pemasok ganja untuk Jefri.

[Gambas:Video CNN]
(gst/arh)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jefri Nichol Pasrah Sidang Ditunda Karena Saksi Absen"

Post a Comment

Powered by Blogger.