Search

Alex Marwata Sebut Dewan Pengawas KPK Jadi Penentu Sprindik

Alex Marwata Sebut Dewan Pengawas KPK Jadi Penentu Sprindik

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut Dewan Pengawas KPK akan menentukan dalam penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Sprindik sendiri merupakan dokumen yang menyatakan suatu kasus dinaikkan ke tahap penyidikan yang juga berisi nama tersangka.

Diketahui, UU KPK hasil revisi memunculkan lembaga dewan pengawas. Tugasnya di antaranya adalah memberi izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan.

"Kalau dewan pengawas tidak mengizinkan dilakukan penggeledahan atau penyitaan ya otomatis kan sprindik enggak keluar," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).

"Karena biasanya yang berjalan sekarang kan begitu; kita mengeluarkan sprindik, tidak lama kemudian atau bersamaan kita menerbitkan surat untuk penggeledahan dan penyitaan, karena itu jadi satu rangkaian," dia menambahkan.

Aksi Koalisi Masyarakat Menyelamatkan KPK di depan gedung DPR, 17 September. Aksi Koalisi Masyarakat Menyelamatkan KPK di depan gedung DPR, 17 September. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Alex menyebut itu memang konsekuensi keberadaan dewan pengawas, seperti yang tercantum dalam pasal 21 UU KPK hasil revisi.

"Yang jelas pasti ada perubahan dalam proses bisnis di KPK. seperti yang kita lihat misalnya Di pasal 21," kata dia.

Ia, yang kembali terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023 itu, juga menyebut UU baru tidak menjelaskan secara rinci hierarki antara pimpinan KPK dan Dewan Pengawas.

"Di Pasal 21 enggak ada, apakah itu juga menghilangkan peran pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum, artinya nanti ya seperti, sprindak, surat perintah penahanan, terus surat perintah penyidikan itu bukan pimpinan yang tanda tangan," kata dia.

Diketahui, mekanisme penanganan sebuah perkara di KPK selama ini, surat perintah penyidikan, penahanan, hingga penyadapan semuanya harus terlebih dahulu ditandatangani oleh pimpinan KPK.

Dengan ketentuan baru itu, Alex menyebut bisa saja nantinya Dewan Pengawas akan ikut dalam sebuah gelar perkara.

Alex Marwata Akui Dewan Pengawas KPK Tentukan SprindikFoto: CNN Indonesia/Fajrian
"Jadi dewan pengawas akan meminta dilakukan gelar perkara, sebelum memberikan izin terkait penyadapan penggeledahan maupun penyitaan," katanya.

Sebelumnya, revisi UU KPK disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (17/9). Salah satu poin perubahannya adalah keberadaan dewan pengawas yang dipilih oleh Presiden.

[Gambas:Video CNN] (SAH/arh)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Alex Marwata Sebut Dewan Pengawas KPK Jadi Penentu Sprindik"

Post a Comment

Powered by Blogger.