Search

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Proyek Jalan di Kaltim

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Proyek Jalan di Kaltim

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan Pengadaan Proyek Jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019.

Dua orang sebagai penerima suap yakni Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Refly Tuddy Tangkere dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII, Andi Tejo Sukmono.

Sementara satu orang sebagai pemberi suap adalah Direktur PT Harlis Tata Tahta (PT HTT) Hartoyo.


Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan di mana tim KPK mengamankan delapan orang.
"Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara sebelum 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP disimpulkan adanya dugaan tipikor memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan Pengadaan Proyek Jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (16/10) malam.

Perkara bermula ketika Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah XII Provinsi Kalimantan Timur mengadakan pekerjaan preservasi, rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019.

Nilai kontraknya sebesar Rp155,5 miliar.

Agus mengatakan PT HTT milik Hartoyo merupakan pemenang lelang untuk proyek tahun jamak tersebut. Kata dia, terdapat commitment fee kepada Refly dan Andi sebesar total 6,5 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak dalam proses pengadaan proyek.


"Commitment fee tersebut diduga diterima RTT [Refly] dan ATS [Andi] melalui setoran uang setiap bulan dari HTY [Hartoyo] baik secara tunai maupun transfer," tutur Agus.

Agus merinci Refly diduga menerima uang tunai sebanyak delapan kali dengan besaran masing-masing pemberian Rp200-300 juta dengan jumlah total sekitar Rp2,1 miliar.

Sementara Andi menerima setoran uang dalam bentuk transfer setiap bulan melalui rekening atas nama BST [Budi Santoso], Bendahara Lapangan PT Budi Bakti Prima.

"Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan ATS [Andi] menerima setoran dari HTY [Hartoyo]," kata Agus.

Agus menjelaskan Andi menguasai buku tabungan dan kartu ATM itu. Rekening dibuka pada tanggal 3 Agustus 2019 dan menerima transfer dana pertama kali dari Hartoyo pada tanggal 28 Agustus 2019. Agus berujar waktu setoran uang ini adalah sebelum PT HTT diumumkan sebagai pemenang lelang pekerjaan pada tanggal 14 September 2019 dan menandatangani kontrak pada 26 September 2019.

"Rekening tersebut menerima transfer uang dari HTY [Hartoyo] dengan nilai total Rp1,59 miliar dan telah digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp630 juta," ujar Agus.

"Selain itu, ATS [Andi] juga beberapa kali menerima pemberian uang tunai dari HTY [Hartoyo] sebesar total Rp3,25 miliar," sambungnya.

Uang yang diterima Andi, ungkap Agus, salah satunya merupakan sebagai pemberian 'gaji' sebagai PPK proyek pekerjaan yang dimenangkan PT HTT. Agus mengatakan 'gaji' itu diberikan sebesar Rp250 juta setiap kali ada pencairan uang pembayaran proyek kepada PT HTT.

"Setiap pengeluaran PT HTT untuk gaji PPK tersebut dicatatkan oleh ROS [Rosiani], Staf Keuangan PT HTT dalam laporan perusahaan," ujarnya lagi.

Atas perbuatannya ini, Refly dan Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Hartoyo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ryn/age)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Proyek Jalan di Kaltim"

Post a Comment

Powered by Blogger.