Search

Klaim Diare, Romi Batal Bacakan Eksepsi

Klaim Diare, Romi Batal Bacakan Eksepsi

Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus suap jual beli jabatan M. Romahurmuziy alias Romi batal membacakan keberatan atau eksepsi dalam sidang Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/9).

Berdasarkan keterangan Romi, dirinya sudah sakit diare sejak kemarin hingga pagi tadi. Selain itu, Romi bersama dengan kuasa hukumnya juga meminta permohonan kepada majelis hakim untuk mendapat perawatan di Rumah Sakit.

"Jadi sidang hari ini tidak bisa kami lanjutkan karena keadaan terdakwa hari ini," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam Persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/9).

Sidang ditunda hingga Senin (23/9) dengan agenda yang sama, yakni pembacaan eksepsi oleh terdakwa dengan total 99 halaman.

Dalam persidangan, Romi datang pukul 13.15 WIB dengan keadaan yang dinilai oleh majelis hakim sedang pucat karena kondisi kesehatannya.

KPK menunjukkan barang bukti uang beserta dokumen hasil OTT kasus jual beli jabatan Kemenag, Jakarta, 16 Maret.KPK menunjukkan barang bukti uang beserta dokumen hasil OTT kasus jual beli jabatan Kemenag, di Jakarta, 16 Maret. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Romi mengaku sebelumnya tidak akan hadir dalam persidangan karena kondisinya.

"Sebetulnya saya tadi tidak akan berangkat tapi karena menghormati JPU saya datang," kata Romi.

Selain itu, Romi juga meminta persetujuan dari majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit terkait dengan kesehatannya. Namun, karena belum ada permohonan resmi dari kuasa hukum, permintaan itu tidak disetujui oleh majelis hakim.

"Harus ada rekomendasi dahulu dari dokter KPK," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Majelis Hakim juga mendesak agar proses persidangan berjalan cepat sehingga sesuai dengam batas waktu yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang.

"Karena [Romi] ditahan, kita jadi butuh cepat ini, Pak. Kalau perlu kami buat dua kali seminggu sidangnya. Ini kan banyak halangan ini, sakit, sakit, sakit. Jadi terhambat proses pemeriksaan perkara ini," tegasnya.

Sebelumnya, Romi didakwa menerima suap senilai Rp325 juta dari Haris Hasanudin bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Ia juga didakwa menerima suap dari Kepala Kanwil Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi, senilai Rp91,4 juta. Suap itu diberikan agar Romi membantu Muafaq menduduki jabatan Kakanwil Gresik. Dua penyuap Romi pun masing-masing telah divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara dalam perkara ini.

(mjo/arh)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Klaim Diare, Romi Batal Bacakan Eksepsi"

Post a Comment

Powered by Blogger.