Search

KPK Minta Penyidik Baru Tinggalkan Kebiasaan Tak Baik

KPK Minta Penyidik Baru Tinggalkan Kebiasaan Tak Baik

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 18 penyidik dan tujuh jaksa penuntut umum (JPU) baru pada Senin (19/8). Mereka pun diminta tak mengulangi kebiasaan tak baik di institusi lama.

Dengan tambahan ini, sumber daya manusia yang dimiliki lembaga antirasuah tersebut bertambah menjadi 135 orang penyidik dan 83 orang JPU.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan, pihaknya berharap kehadiran pegawai baru dapat memperkuat kinerja KPK ke depan dalam menangani kasus-kasus korupsi yang ada.

"Namun tentu saja, selain menangani tugas penindakan, KPK tetap fokus pada upaya perbaikan dan pencegahan tipikor agar dapat lebih maksimal menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara," ujarnya melalui siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (19/8).

Basaria menegaskan para penyidik dan jaksa yang baru dilantik agar dapat menjunjung tinggi integritas dan meninggalkan kebiasaan yang tidak baik di instansi sebelumnya. Selain itu, ia juga meminta kepada penyidik dan jaksa baru untuk dapat cepat beradaptasi di lingkungan kerja.

"Jangan sampai ada di antara adik-adik yang meminta apa pun dari siapa pun," katanya.

Dia menjelaskan, pegawai KPK yang resmi dilantik pada 1 Agustus 2019 ini telah menyelesaikan program induksi selama dua pekan yang dijalani di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, sejak awal bulan ini.

Pada proses pelatihan tersebut, terang Basaria, mereka diberikan sejumlah materi yang berhubungan dengan aspek integritas, hukum, tindak pidana pencucian uang, dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Selain itu, ada aspek akuntansi dan audit, modus operandi, pembuktian pengadaan barang dan jasa, tindak pidana korporasi, hukum perdata, wawancara investigasi, dan hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas.

Ada pun komposisi penyidik KPK saat ini ialah pegawai tetap KPK berjumlah 63 orang, pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri sejumlah 68 orang, PNYD dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejumlah 2 orang, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sejumlah 2 orang.
[Gambas:Video CNN] (ryn/arh)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Minta Penyidik Baru Tinggalkan Kebiasaan Tak Baik"

Post a Comment

Powered by Blogger.