BI Rilis Aturan QRIS, Transaksi QR Code Dibatasi Rp2 Juta
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) merilis aturan main Quick Response (QR) Code Indonesian Standard (QRIS). Melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2019 tentang Implementasi QRIS untuk Pembayaran, transaksi maksimal dibatasi Rp2 juta.Menurut aturan tersebut, satu jenis QR Code bisa digunakan oleh seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Namun, PJSP yang terdiri dari bank dan lembaga selain bank wajib melakukan pendaftaran QRIS kepada lembaga standar yang berada di bawah naungan BI.
Sebagai syarat operasi, PJSP diwajibkan untuk siap secara operasional, memiliki standar keamanan dan keandalan sistem, serta menerapkan manajemen risiko dan perlindungan konsumen. Proses pendaftaran ini diharapkan selesai akhir 2019, mengingat pembayaran QRIS wajib berlaku 1 Januari 2020 mendatang.
"QRIS wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran di Indonesia yang difasilitasi dengan QR Code pembayaran," bunyi beleid tersebut dikutip Rabu (21/8).
Namun, tak hanya PJSP saja yang diharuskan mendaftarkan dirinya ke BI. Pihak lain yang terkait seperti lembaga switching dan merchant aggregator juga perlu mendapatkan izin dari bank sentral.Lembaga switching adalah institusi yang bertugas melakukan kegiatan penerusan data dan/atau informasi transaksi QRIS antar PJSP. Sementara itu, merchant aggregator bertugas meneruskan dana hasil transaksi QRIS dari PJSP kepada merchant pengguna QRIS.
"Tata cara pengajuan dan pemrosesan permohonan persetujuan mengacu pada ketentuan BI yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran," imbuh aturan itu.
Lebih lanjut, sumber dana QR code juga lebih beragam. Biasanya, sumber dana QR code berasal dari dompet atau uang elektronik yang disediakan oleh PJSP. Namun, sesuai pasal 7 aturan itu, sumber dana QRIS bisa berasal dari kartu debet, kartu kredit, dan uang elektronik yang menggunakan media server based.
Adapun, nominal maksimal transaksi QRIS dibatasi paling banyak Rp2 juta per transaksi. Namun, penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh masing-masing pengguna QRIS."Batas nominal kumulatif sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan mempertimbangkan manajemen risiko penerbit," jelas aturan itu.
Hanya saja, aturan itu masih belum mencantumkan biaya administrasi yang akan dibebankan kepada merchant atau disebut Merchant Discount Rate (MDR). Meski demikian, BI telah membatasi MDR sebesar 0,7 persen dari transaksi.
"Dalam menetapkan skema dan biaya pemrosesan transaksi QRIS, BI dapat mempertimbangkan rekomendasi dari lembaga standar," terang aturan itu.
[Gambas:Video CNN]
(glh/bir)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BI Rilis Aturan QRIS, Transaksi QR Code Dibatasi Rp2 Juta"
Post a Comment