Polisi Sebut Kasus 'Bau Ikan Asin' Sudah P21
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat video 'bau ikan asin', yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, telah lengkap atau P21.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan berkas perkara itu telah dinyatakan lengkap pada Jumat (11/10) lalu.
"Kasus vlog 'ikan asin' sudah P21 ya Jumat (11/10) kemarin," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (14/10).Argo menuturkan pihaknya juga telah melimpahkan ketiga tersangka sekaligus barang buktinya ke pihak kejaksaan.
Dengan demikian, ketiga tersangka bakal segera menjalani proses persidangan di pengadilan.
[Gambas:Video CNN]
"Ya [tiga tersangka sudah dilimpahkan]," ujar Argo.
Kasus video 'bau ikan asin' itu bermula dari laporan artis Fairuz A. Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dalam kasus pencemaran nama baik lewat unggahan di akun YouTube. Dalam unggahan video itu, terdapat kalimat yang dinilai tidak pantas dan merugikan Fairuz.
Kepolisian kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus video 'bau ikan asin' itu.
Mereka pun dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.(dis/arh)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Sebut Kasus 'Bau Ikan Asin' Sudah P21"
Post a Comment