Search

Larangan Napi Zina Ikut Pilkada, KPU Diminta Pastikan SKCK

Larangan Napi Zina Ikut Pilkada, KPU Diminta Pastikan SKCK

Jakarta, CNN Indonesia -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) serius memastikan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diajukan kandidat di Pilkada Serentak 2020 tak sekadar formalitas.

Pasalnya, KPU telah mencantumkan larangan bagi terpidana kasus perbuatan tercela seperti judi, zina, narkoba, mabuk, dan kasus kesusilaan lainnya mencalonkan diri. Namun alat pembuktiannya hanya berupa SKCK dari kepolisian.

"Jika ingin memastikan integritas calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, KPU harus berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan polisi hati-hati mengeluarkan SKCK. Karena terkadang SKCK hanya formalitas," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (4/10).


Titi mengatakan KPU harus memastikan SKCK benar-benar bisa menjelaskan riwayat hukum orang-orang yang mencalonkan diri di Pilkada 2020. Sebab, kata Titi, SKCK menjadi kunci dalam peraturan itu. Mekanisme itu pun dinilai bisa menjawab salah persepsi perwakilan parpol yang khawatir pasal perbuatan tercela akan digunakan untuk saling menjatuhkan antarkandidat.

"Jadi bukan orang yang karena praktik keseharian (melakukan perbuatan tercela) tanpa pernah diproses hukum, dianggap tidak memenuhi syarat," kata Titi.

Terkait pencantuman pasal perbuatan tercela di draf PKPU syarat pencalonan Pilkada 2020, Titi menilai langkah KPU sudah tepat. Sebab UU Pilkada juga sudah mencantumkan hal tersebut.

Pada Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada diterangkan perbuatan tercela yang dilarang adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

"Aturan ini bukan hal baru, bahkan sudah ada undang-undang. Kalau [perwakilan parpol] mau marah, marahnya sama pembuat undang-undang," kata Titi.

Sebelumnya, KPU merilis draf revisi PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagai rancangan PKPU syarat pencalonan Pilkada 2020. Dalam uji publik aturan tersebut, KPU mengumumkan calon kandidat tidak boleh terlibat perbuatan tercela.

Dalam Pasal 4 poin j angka 1 hingga 5 dijelaskan perbuatan tercela meliputi judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, zina, dan perbuatan kesusilaan lainnya. Dalam Pasal 42 ayat (1) huruf h, calon kepala daerah harus membuktikan diri mereka tak melakukan hal-hal itu dengan SKCK dari polisi.

Aturan itu ditolak beberapa parpol yang hadir. Mereka khawatir aturan yang tidak merinci dan karet ini berpotensi menjadi senjata para kandidat untuk saling menjatuhkan.

"Saya minta ini disempurnakan, atau bilamana perlu di-delete terkait dengan mabuk dan berzina. Bagi saya penting karena kalau tidak ada petunjuk teknisnya, ini menjadi sesuatu yang sulit untuk diterapkan," kata perwakilan PBB Sukmo Harsono dalam Uji Publik PKPU Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/10).

[Gambas:Video CNN]

(dhf/kid)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Larangan Napi Zina Ikut Pilkada, KPU Diminta Pastikan SKCK"

Post a Comment

Powered by Blogger.