Search

Surya Anta Tak Diketahui Nasibnya, Polisi Diduga Langgar Etik

Surya Anta Tak Diketahui Nasibnya, Polisi Diduga Langgar Etik

Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Advokasi Mahasiswa Papua dari LBH Jakarta mengadukan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya terhadap Surya Anta, Veronica Koman, dan sejumlah tersangka mahasiswa Papua yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengaduan itu dilakukan oleh mereka ke Komisi Kepolisian Nasional, Jakarta Selatan, Rabu (18/9). Mereka mempertanyakan nasib Surya Anta dan beberapa koleganya yang kini mendekam di Mako Brimob.


Tim Advokat, Okky Wiratama, mengatakan terdapat beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepada enam tersangka yang ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Setidaknya terdapat lima dugaan pelanggaran yang diadukan ke Kompolnas.

Pertama, dugaan pelanggaran menghalangi akses bantuan hukum kepada tersangka. Menurut Okky, enam tersangka tersebut berhak mendapatkan bantuan hukum dan tidak boleh dihalang-halangi seperti telah diatur di Pasal 54, Pasal 57 ayat 1 dan Pasal 70 KUHAP.

"Kami sudah berkali-kali mendatangi Mako Brimob dua hari yang lalu bahkan, tapi ternyata masih terjadi penghalangan akses masuk untuk kuasa hukum, untuk menjumpai rekan-rekan aktivis Papua yang ada di dalam Mako Brimob, jadi kami selaku kuasa hukum sudah menunjukkan surat kuasa kami mengikuti prosedur yang diterapkan oleh Polda Metro Jaya," ujarnya di Kompolnas.

Surya Anta Tak Diketahui Nasibnya, Polisi Diduga Langgar EtikPolisi bersenjata lengkap saat menggerebek asrama mahasiswa Papua di Surabaya pertengahan Agustus. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Okky menambahkan telah terjadi dugaan pelanggaran prosedur penangkapan terhadap tersangka dan saksi. Pada penangkapan tujuh aktivis Papua yakni Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambosius Mulait, Isay Wenda, Ariana Lokbere, Norince Kogoya dan Naliana Wijangge tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 KUHAP, Pasal 33 ayat 2 dan Pasal 37 ayat 1 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan.

Selain itu juga terjadi dugaan pelanggaran tentang perlakuan dan penempatan tahanan. Dia pun mencontohkan perlakuan itu dilakukan kepada Surya Anta. Saat penahanan Surya, penyidik disebut memutar lagu Garuda Pancasila sepanjang waktu.

Selain itu, Surya juga disebutnya ditempatkan di sel berbeda yang disebut dalam kondisi sangat tertutup. Dalam ruangan itu hanya terdapat sebuah ventilasi udara ukuran kecil dengan kondisi sangat panas.

Okky menuturkan tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 54 Perkap Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan.

Selanjutnya, polisi diduga melakukan pelanggaran prosedur penggeledahan. Okky mencontohkan penyidik tidak menunjukan surat penggeledahan dan tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri serta tanpa RT-RW saat penangkapan Carles Kossay, Dano Tabuni, Naliana Wasiangge, Ariana Lokbere, dan Norince Kogoya.


Kemudian, dugaan pelanggaran terkait pembatasan akses terhadap berita acara pemeriksaan. Okky mengatakan hingga saat ini Polda Metro Jaya tidak memberikan turunan BAP kepada tersangka dan kuasa hukum. Hal tersebut diduga bertentangan dengan Pasal 72 KUHAP dan Pasal 66 ayat 8 Perkap Nomor 14 tahun 2012.

Ditambahkan oleh Tigor Hutapea, pihaknya juga mengadukan Polda Jatim atas penetapan tersangka kepada Veronica Koman. Meski demikian Tigor mengaku hanya sebagai solidaritas pembela HAM dan bukan sebagai kuasa hukum Veronica.

"Kami melihat bahwa Veronica Koman ini kapasitasnya adalah sebagai advokat, dia adalah pengacara AMP sejak tahun 2018, saat kejadian di Asrama Surabaya 16-17 (Agustus) kapasitas Veronica Koman memang tidak ada di Jakarta, di Indonesia saat itu, tapi sebagai pengacara dia mendapatkan banyak informasi langsung dari teman-teman mahasiswa tentang kejadian itu bahkan beberapa video, foto, mereka dapat Veronica Koman dapatkan langsung dari lapangan," tuturnya.

Surya Anta Tak Diketahui Nasibnya, Polisi Diduga Langgar EtikPerlakuan rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya menyulut kerusuhan di Manokwari. (Foto: STR / AFP)

Tigor menilai penetapan tersangka kepada Veronica adalah tindakan sewenang-wenang. Pasalnya sebagai seorang pengacara Mahasiswa Papua, Veronica memiliki hak untuk mempublikasikan informasi yang didapatkannya ke media.

Tigor juga mengatakan Veronica tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena statusnya sebagai pengacara.

"Menurut kami sebagai advokat tidak bisa dikenakan pidana maupun perdata itu diatur di UU Advokat maupun keputusan MK," ucapnya.


CNNIndonesia.com masih berusaha mengonfirmasi kepada pihak Polda Metro Jaya dan Polda Jatim untuk merespons pengaduan ke Kompolnas tersebut.

Namun kepolisian sudah membantah kabar bahwa juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta ditahan di ruang isolasi yang terpisah dari tahanan lain.

"Pemberitaan bahwa tersangka Surya Anta ditempatkan di ruang isolasi adalah tidak benar, karena Polri tidak memiliki sel isolasi seperti yang diberitakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/9).

Sebelum ditahan, lanjutnya, Surya sudah melalui tahapan sesuai prosedur. Yakni, pemeriksaan kesehatan, pemberian makan yang cukup, pakaian tahanan, penyampaian keluhan, waktu kunjungan.

"Dan telah dibelikan Alkitab untuk pembinaan kerohanian," imbuhnya.

Surya Anta Tak Diketahui Nasibnya, Polisi Diduga Langgar EtikBintang kejora berkibar di seberang Istana selama demo aktivis Papua. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Kompolnas Surati Polisi

Komisi Kepolisian Nasional mengatakan akan mengirimkan surat kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy dan Kapolda Jawa Timur Irjen Lucky Hermawan terkait pengaduan tersebut.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan konfirmasi kepada Gatot dan Lucky perlu dilakukan untuk mendapatkan jawaban atas aduan yang dilakukan oleh LBH Jakarta. Konfirmasi itu akan dilakukan dengan mengirimkan surat.

"Kompolnas baru saja menerima aduan dari kawan-kawan LBH Jakarta, Kompolnas akan menindaklanjuti dengan klarifikasi kepada Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Timur," ujarnya di Kantor Kompolnas.


Poengky mengatakan Polda Metro Jaya diadukan lantaran diduga melakukan pelanggaran seperti akses yang dibatasi untuk pengacara yang mendampingi para tersangka.

Selain itu berkaitan dengan tidak lengkapnya surat-surat yang diberikan kepada tersangka dan pihak keluarga atau pengacara tersangka. Sejauh ini hanya Surya Anta yang telah lengkap soal surat lidik dan sidiknya.

"Surat-surat misalnya ada yang terima lengkap Surya Anta contohnya, ada yang belum terima lengkap, nah kalau seperti itu memang kelengkapan administrasi lidik sidik harus disampaikan, harus diberitahukan. Kita akan tanya apa benar kalian belum kirim surat, Polda belum kirim surat," tuturnya.

Surya Anta Tak Diketahui Nasibnya, Polisi Diduga Langgar EtikTim Advokasi Mahasiswa Papua Adukan Polda Jatim dan Polda Metro Jaya ke Kompolnas. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)

Sedangkan untuk Polda Jatim, kata Poengky, aduan yang diterimanya dari LBH Jakarta adalah terkait perbedaan perlakuan. Dari aduan itu, LBH Jakarta menilai kalau Polda Jatim terlalu berlebihan terhadap penetapan tersangka Veronica sedangkan untuk kasus rasisme di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya tidak pernah diungkapkan kelanjutannya.

"Kalau yang Polda Jatim merasa ada diskriminasi perlakuan, merasa kok Polda Jatim terlalu ngubek-ngubek Veronica, sementara yang di kasus yang rasialis kok enggak terlalu di blow up," ucapnya.

Poengky mengatakan Gatot dan Lucky wajib memberikan jawaban atas surat yang mereka kirimkan. Jawaban tersebut akan diberikan kepada ketua Kompolnas dan diberikan kepada pengadu.

"Jawaban diserahkan kepada Ketua Kompolnas akan dipelajari bersama dan akan kami infokan kepada yang mengadu. Wajib dijawab," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]

(gst/gil)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Surya Anta Tak Diketahui Nasibnya, Polisi Diduga Langgar Etik"

Post a Comment

Powered by Blogger.