Search

Suap Dana Hibah KONI, Pejabat Kemenpora Divonis 4,5 Tahun Bui

Suap Dana Hibah KONI, Pejabat Kemenpora Divonis 4,5 Tahun Bui

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Deputi IV bidang peningkatan prestasi olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda Rp200 juta subsider kurungan 2 bulan penjara. Ia terbukti bersalah menerima suap dari Sekjen Komite Olahraga Nasional (KONI) Ending Fuad Hamidy dalam kasus dana hibah KONI.

"Menyatakan terdakwa Mulyana secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Mochamad Arifin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/9).

Mulyana terbukti menerima uang suap dan mobil Fortuner dari Ending. Hakim menyebut bahwa uang suap dan mobil yang diterima Mulyana telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Secara rinci Mulyana mendapat satu unit mobil Fortuner VRZ TRD warna metalik nomor polisi B-1749-ZJB oleh Ending Fuad Hamidy, dan satu buah kartu ATM debit BNI dengan saldo sekitar Rp100 juta dan uang Rp300 juta. Mulyana juga mendapat satu ponsel merek Samsung Galaxy Note 9, melalui Sekjen KONI Johny E Awuy.

Adapun pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh Mulyana ditolak oleh hakim. Menurut hakim, Mulyana tidak memenuhi syarat sebagai JC.

Selain Mulyana, hakim memvonis staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Mereka terbukti menerima suap dari Ending.

Hakim menyatakan Mulyana terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sementara itu Adhi dan Eko terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

[Gambas:Video CNN] (wis/wis)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Suap Dana Hibah KONI, Pejabat Kemenpora Divonis 4,5 Tahun Bui"

Post a Comment

Powered by Blogger.