Search

Polisikan Bos Kaskus, Pelapor Akui Transaksi Lewat Perantara

Polisikan Bos Kaskus, Pelapor Akui Transaksi Lewat Perantara

Jakarta, CNN Indonesia -- Pelapor bernama Titi Sumawijaya mengaku tak pernah bertemu dengan pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Transaksi keuangan dilakukan lewat orang yang diklaim sebagai tangan kanan pelapor.

Titi diketahui melaporkan Andrew atas dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Polda Metro Jaya.

Diungkapkan Titi, kasus itu berawal dari dirinya yang meminjam uang sebesar Rp15 miliar kepada David Wira, yang diduga merupakan tangan kanan Andrew.

David, katanya, menyebut Andrew membuka jasa investasi berupa perusahaan peminjaman uang. Titi pun percaya dan meminjam uang dengan jaminan berupa sebuah gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

"Saya bilang [kepada David], kok Andrew Darwis sekarang bisnis pinjam meminjam? Dia (David) bilang karena saudara Andrew kelebihan dana, dia akan investasi uang," kata Titi di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/9).

Co-founder Kaskus Andrew Darwis dipolisikan terkait pemalsuan dokumen.Co-founder Kaskus Andrew Darwis (kiri) dipolisikan terkait pemalsuan dokumen. (CNN Indonesia/Kustin Ayuwuragil)
Titi mengaku tertarik melakukan peminjaman uang itu lantaran bunga yang ditawarkan terbilang kecil, yakni sebesar 1 persen. Selain itu jangka waktu pelunasan utang itu selama 13 tahun.

Namun, dikatakan Titi, dirinya hanya dijanjikan pinjaman sebesar Rp5 miliar. David, melalui perantaranya yakni Susanto, hanya memberikan uang senilai Rp3 miliar kepada Titi.

Titi kemudian mengetahui bahwa sertifikat kepemilikan gedung yang ia gunakan sebagai jaminan berubah nama menjadi milik Susanto pada awal Desember 2018.

Setelahnya, sertifikat kepemilikan itu kembali berganti nama menjadi atas nama Andrew. Bahkan, Titi menyebut sertifikat kepemilikan itu telah diagunkan ke Bank UOB oleh Andrew.

Hari ini, Titi bersama kuasa hukumnya, Jack Lapian menyambangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya tersebut, untuk memenuhi panggilan polisi guna dimintai keterangannya.

Pemanggilan kali ini merupakan panggilan pertama bagi Titi sebagai saksi pelapor dalam kasus tersebut. Titi menyebut dirinya juga turut membawa sejumlah barang bukti dalam pemeriksaan itu.

Ilustrasi sertifikat.Ilustrasi sertifikat. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
"Bukti ada surat pemalsuan PPJB-nya, terus kedua surat kuasa jual dari pada saya ke saudara Susanto. Itu adalah dasar dua surat penting yang beralihnya aset saya ke saudara Andrew Darwis gitu, itu yang dipalsukan dasarnya," tutur Titi.

Sebelumnya, Titi diketahui melaporkan Andrew ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019. Pasal yang dilaporkan yakni dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau penipuan dan atau TPPU.

Pihak Andrew Darwis sendiri belum memberikan tanggapannya terkait pelaporan ini.

[Gambas:Video CNN] (dis/arh)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisikan Bos Kaskus, Pelapor Akui Transaksi Lewat Perantara"

Post a Comment

Powered by Blogger.