Search

Otsus Papua Dievaluasi, Kemendagri Kaji Bareng Tim Kemenkeu

Otsus Papua Dievaluasi, Kemendagri Kaji Bareng Tim Kemenkeu

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan telah membuat kajian evaluasi otonomi khusus (otsus) Papua dan Papua Barat. Ia mengaku tak mengatur teknis penggunaan dana otsus, hanya memberi imbauan soal skala prioritas.

Diketahui, pelaksanaan otsus berjalan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua). UU itu kemudian diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2008 yang sekaligus menjadi payung hukum bagi otsus itu wilayah Papua Barat.

"Kami sudah membuat evaluasi, kajian mengenai otsus [Papua] dan nanti kami akan duduk bersama dengan tim Kemenkeu. Sebab dananya dari sana dan Bappenas," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/9).

Tjahjo mengatakan evaluasi yang pihaknya lakukan ini lebih kepada program otsus yang sudah berjalan hampir 20 tahun. Pihaknya belum memikirkan evaluasi terkait besaran anggaran otsus Papua dan Papua Barat yang turun setiap tahun.

Selama ini, kata Tjahjo, pihaknya juga tak pernah mengatur soal teknis penggunaan dana otsus, baik Aceh, Papua, dan Papua Barat. Ia mengatakan hanya mengajukan anggaran setiap tiga bulan sekali untuk pencairan otsus ke Kementerian Keuangan.

Kemarin, para tokoh Papua bertemu dengan Presiden Jokowi dan menuntut sejumlah hal, di antaranya revisi UU Otsus dan soal kesejahteraan warga.Kemarin, para tokoh Papua bertemu dengan Presiden Jokowi dan menuntut sejumlah hal, di antaranya revisi UU Otsus dan soal kesejahteraan warga. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
"Nanti [baru] kami memberikan imbauan kepada gubernur ada sektor skala prioritas yang harus dipenuhi. Kesehatan, pendidikan, masalah perumahan, termasuk bantuan operasional yang lebih memadai kepada tokoh adat atau asosiasi tokoh adat di Papua," ujarnya.

Tjahjo menyatakan penggunaan dana otsus ini juga selalu diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara detail penggunaan diatur dalam Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otsus.

"Pemeriksaan bukan di Kemendagri, tapi di BPK," katanya.

Politikus PDI-Perjuangan itu memastikan bahwa program otsus di provinsi Indonesia paling timur ini pasti tetap dilanjutkan. Diketahui UU Otsus Papua akan berakhir pada 2021 karena pelaksaan otsus ini hanya berlaku selama 20 tahun.

"Kalau dilanjutkan saya jamin pasti dilanjutkan. Soal bentuk evaluasi belum bisa disampaikan karena harus duduk bersama Kemenkeu dan Bappenas," tuturnya.

Di sisi lain, Tjahjo belum bisa bicara banyak terkait usulan revisi UU Otsus Papua agar masuk program legislasi national (prolegnas) 2020 yang disampaikan perwakilan tokoh Papua dan Papua Barat saat bertemu Presiden Joko Widodo kemarin.

Staf Khusus Presiden Kelompok Kerja Papua Lenis Kogoya menyarankan audit dana otsus Papua.Staf Khusus Presiden Kelompok Kerja Papua Lenis Kogoya menyarankan audit dana otsus Papua. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
"Masih lama, masih tahun 2021. Belum bisa (dibahas) sekarang. Kan masih harus sama sama dengan Menteri Keuangan, harus sama sama dengan Bappenas. Mana yang bisa diatur oleh pusat, mana yang diatur perdasus oleh gubernur, oleh bupati," katanya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu persoalan yang dituntut warga Papua adalah soal kesejahteraan. Sebagian pihak menilai perlu audit dana otsus Papua karena jumlahnya yang besar namun tak berdampak nyata pada kesejahteraan di Bumi Cendrawasih.

[Gambas:Video CNN] (fra/arh)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Otsus Papua Dievaluasi, Kemendagri Kaji Bareng Tim Kemenkeu"

Post a Comment

Powered by Blogger.