Search

Menkumham Akui Kurang Sosialisasi RKUHP ke Publik

Menkumham Akui Kurang Sosialisasi RKUHP ke Publik

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengaku pihaknya kurang berkomunikasi dengan masyarakat ketika Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dibahas. Hal itu mengakibatkan begitu banyak terjadi salah persepsi di masyarakat.

"Ini memang mungkin gimana, ya. Kami memang juga mungkin tidak melakukan hal, saya juga mungkin, kesalahan kita adalah sosialisasi," ujar Yasonna saat konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (20/9).

Kendati demikian Yasonna memastikan pembahasan RKUHP dalam rapat dengan panitia kerja (Panja) di DPR tak pernah dilakukan secara tertutup. Ia mengaku telah melibatkan banyak pakar, termasuk Komnas HAM hingga KPK, dalam merumuskan RKUHP.

"Soal transparansi, kalau pembahasan RKUHP, baik Panja maupun rapat tidak tertutup, rapatnya terbuka, tidak pernah tertutup. Hanya ini tidak setiap hari, empat tahun, terus menerus, tidak pernah kita membuat pembahasannya tertutup, panja terbuka apapun terbuka," kata Yasonna.

Namun, Yasona mengatakan wartawan lebih senang untuk mencari isu-isu lain ketimbang dengan pembahasan RKUHP di rapat Panja. Akhirnya setelah diketok palu dan hampir disahkan, barulah menjadi sorotan dan ramai diperbincangkan.

"Hanya mungkin karena adik-adik ini (wartawan) ini lebih tertarik isu-isu lain ini, ya, sudah," kata Yasonna.

RKUHP yang disepakati di Panja DPR menuai banyak kritik. Publik menyoroti lantaran ada sejumlah pasal yang dianggap kontroversial.

Misalnya, gelandangan bisa didenda Rp1 juta rupiah. Padahal seharusnya, fakir miskin diurus oleh negara seperti yang dikehendaki UUD 1945.

Kelompok yang menamakan dirinya Aliansi Nasional Reformasi KUHP juga menyebut pemerintah memiliki mental penjajah jika mengesahkan RKUHP tersebut. Alasannya, karena ada pasal-pasal antidemokrasi.

Misalnya, pasal 223 dan 224 soal larangan penyerangan terhadap harkat martabat presiden dan wakil presiden. Dua pasal itu dinilai mengancam orang yang menghina presiden dengan hukuman maksimal 3,5 tahun dan 4,5 tahun penjara.

Aliansi juga menyoroti pasal-pasal yang memidanakan makar, seperti pasal 195, 196, dan197. Berkaca dari peristiwa reformasi 1998 dan akhir-akhir ini, Aliansi berujar pasal itu hanya akan jadi bentuk antidemokrasi pemerintah.

Kemudian pada hari ini Jumat (20/9), Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunda pembahasan dan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR.

"Saya telah perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP Ditunda. Dan, pengesahan tidak dilakukan oleh DPR periode ini," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/9).

Jokowi menyatakan sikapnya ini setelah mencermati masukan dari kalangan yang keberatan. Jokowi lalu meminta pembahasan RKUHP dilanjutkan anggota DPR periode 2019-2024.
[Gambas:Video CNN] (sah/bmw)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menkumham Akui Kurang Sosialisasi RKUHP ke Publik"

Post a Comment

Powered by Blogger.