Search

DPR Sahkan Firli Cs Pimpinan KPK di Paripurna 16 September

DPR Sahkan Firli Cs Pimpinan KPK di Paripurna 16 September

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut dewan berencana mengesahkan lima pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 pada rapat paripurna DPR pada hari Senin (16/9).

Komisi III semalam telah memilih lima nama pimpinan KPK periode 2019-2023. Kelima nama itu adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, serta Nurul Ghufron.

"Tanggal 16 itu memang ada beberapa keperluan paripurna, jadi sudah dijadwalkan. Jadi ya mudah-mudahan kalau tak ada halangan hari Senin paripurna DPR akan mengesahkan pimpinan KPK yang terpilih 5 orang," kata Fahri di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Jumat (13/9).

Tak hanya mengesahkan pimpinan KPK, Fahri menyebut rapat paripurna DPR turut membahas berbagai agenda strategis lain. Ia menyebut pimpinan rapat akan membacakan beberapa surat presiden Jokowi yang sudah masuk ke DPR.

"Ada tiga laporan tim pengawas dan saya lupa lagi, tetapi sudah terjadwal di situ. Kemungkinan juga kita akan membaca suratnya Pak Jokowi terkait beberapa RUU," kata Fahri.

Politikus PKS ini secara khusus menyoroti surat Jokowi mengenai revisi UU KPK. Dia mengaku sependapat dengan berbagai catatan Jokowi terkait rencana revisi UU KPK tersebut.

Menurutnya, Jokowi sudah cukup memperhatikan situasi terkini terkait revisi peraturan itu. Beberapa poin usulan Jokowi terkait revisi UU KPK disebutnya selaras dengan yang sedang dibahas di Badan Legislasi DPR.

"Memang poin-poin yang beliau sampaikan itu juga termasuk poin yang dalam perdebatan di Baleg yang cukup lama. Perlu diketahui bahwa kerja Baleg itu sebetulnya tak putus untuk mengkaji UU ini sejak rapat konsultasi pertama dengan presiden 2015. sehingga waktu itu presiden dengan DPR juga sudah membahas soal itu," kata Fahri.

Presiden Joko Widodo telah memberi catatan terhadap sejumlah poin revisi UU KPK. Salah satunya, dia mengatakan tidak setuju jika KPK harus mendapatkan izin pihak luar ketika ingin melakukan penyadapan.

Jokowi juga tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Selain itu, Jokowi mengatakan tak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan.

Terakhir, Jokowi menyatakan tidak setuju pengalihan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari lembaga antirasuah kepada kementerian atau lembaga lainnya.

[Gambas:Video CNN] (rzr/wis)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "DPR Sahkan Firli Cs Pimpinan KPK di Paripurna 16 September"

Post a Comment

Powered by Blogger.